23 Januari 2018







Beberapa Dokumen Acuan
PERTEMUAN RAYA
MASYARAKAT SEKO


Masamba, 2 – 4 Februari 2018








KONSEP
TATA TERTIB PERTEMUAN RAYA MASYARAKAT SEKO,
Masamba, 2-4 Februari 2018


1.     Pertemuan ini adalah Pertemuan Raya Masyarakat Seko yang bersifat terbuka dan sukarela.
2.    Segala keputusan yang diambil dalam Pertemuan Raya Masyarakat Seko bersifat musyawarah dan mufakat dan apabila dibutuhkan dapat melalui pemungutan suara, yang keputusannya didukung oleh suara terbanyak peserta pertemuan.
3.    Semua keputusan yang ditetapkan dalam Pertemuan Raya Masyarakat Seko bersifat mengikat semua peserta dan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
4.    Peserta pertemuan adalah warga masyarakat Seko yang diundang dan mendaftar melalui Panitia.
5.    Panitia Pelaksana dan Pengarah termasuk peserta pertemuan.
6.    Pada acara tertentu dapat hadir para tamu yang diundang panitia.
7.    Pertemuan berlangsung dalam bentuk rapat yang dipimpin oleh tiga orang Ketua, dan seorang Sekretaris, yang dipilih peserta dari kalangan Panitia Pengarah.
8.    Pertemuan dapat berlangsung dalam Rapat Kelompok dengan Ketua dan Sekretaris Kelompok yang dipilih oleh peserta kelompok dan didampingi Panitia Pengarah.
9.    Pertemuan diselenggarakan mengikuti jadwal yang ditetapkan, membahas pokok-pokok yang ditentukan sesuai Kerangka Acuan.
10.  Perserta pertemuan mengikuti kegiatan dengan setia dan aktif, serta dengan menjaga ketertiban pertemuan.
11.   Ketertiban peserta pertemuan meliputi:
a.    Hadir tepat waktu.
b.    Mengisi Daftar Hadir.
c.    Dalam ruangan pertemuan dilarang merokok.
d.    Dalam ruangan pertemuan semua telepon seluler didiamkan (silent mode) supaya tidak mengganggu kelancaran pertemuan.
e.    Berbicara dengan sopan, singkat dan jelas sambil berdiri, setelah diberi kesempatan oleh pimpinan.
f.     Peserta yang meninggalkan ruangan pertemuan untuk keperluan tertentu memberi tanda kepada pimpinan pertemuan dengan berdiri dan mengangkat tangan.
***


KERANGKA ACUAN
PERTEMUAN RAYA MASYARAKAT SEKO

1. Nama Kegiatan:
Pertemuan Raya Masyarakat Seko

2. Narahubung (Contact Persons):
·         Drs. Tahir Bethony                : (Masamba, HP/WA 0821-8835-8835)
·         Pdt. Dr. Zakaria J. Ngelow     : (Makassar, HP/WA 0823-4777-9169;
  email: zngelow@gmail.com)

3. Latar Belakang
a.    Pada hari Minggu, tangal 28 Januari 2001, berlangsung Pertemuan Masyarakat Seko di Dusun Adil, Kampung Baru, Desa Harapan, Kec. Mappadeceng, Kab. Luwu Utara, di mana mengemuka berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat Seko sejak kembali dari pengungsian pada tahun 1960an. Masalah pendidikan, jalan raya Sabbang - Seko dan jalan raya / jembatan yang menghubungkan antarkampung di Seko, kebutuhan pelayanan kesehatan, air bersih, penerangan listrik, pengairan dan lain-lain  kebutuhan masyarakat Seko. Semua hal ini terkait dengan kenyataan menyedihkan kurangnya perhatian pemerintah Kab. Luwu waktu itu (dan pemerintah Kab Luwu Utara kemudian).

b.    Selain mengungkap berbagai permasalahan, juga dalam pertemuan waktu itu menge-muka kesadaran dan tekad para pemuka dan kalangan terpelajar masyarakat Seko untuk memberi perhatian memajukan masyarakat Seko umumnya, khususnya di Tanah Seko.

c.    Pada tanggal 21 Juni 2015, berlangsung di Makassar pertemuan sejumlah wakil masyarakat Seko di rantau - atas prakarsa Yayasan Ina Seko - dengan pimpinan PT Sekopower Prima/PT Asri Power, suatu perusahaan yang sedang melakukan survei untuk membangun PLTA di Seko. Konteks pertemuan itu adalah terjadinya pro dan kontra di kalangan masyarakat Seko terhadap kegiatan perusahaan itu, berdasar informasi yang tidak jelas mengenai proyek PLTA itu. Maka perlu informasi dari pimpinan perusahaan PLTA itu untuk menentukan sikap. Pertemuan di Makassar menghasilkan kesepakatan yang diusulkan kepada seluruh masyarakat Seko, yakni:

1)    Memberi kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan surveinya.
2)   Jika hasil survei positif bahwa proyek PLTA bisa dibangun di Seko, maka sebelum mulai pembangunan perlu ada perundingan antara wakil-wakil masyarakat Seko, perusahaan, dan pemerintah daerah untuk menyepakati hak-hak masyarakat Seko dari perusahaan itu.

d.    Adanya informasi pada bulan Oktober 2017 bahwa hasil survei PT Sekopower Prima/PT Asri Power cukup positif untuk membangun proyek PLTA di Seko, sehingga masyarakat Seko perlu segera merumuskan hak-haknya. Maka disepakati untuk segera menyelenggarakan Pertemuan Raya Masyarakat Seko ini.

4. Tujuan
a.    Pertemuan Raya Masyarakat Seko tahun 2018 ini secara khusus diselenggarakan untuk membahas dan menyepakati hak-hak masyarakat Seko dalam hubungan dengan proyek PLTA PT Sekopower Prima/PT Asri Power di Seko (Sungai Betue).
b.    Terkait dengan itu, pertemuan akan membentuk suatu lembaga yang akan mewakili masyarakat Seko berurusan dengan perusahaan dan dengan pemerintah menyangkut hak-hak masyarakat Seko.
c.    Pertemuan juga akan menunjuk suatu Tim Kerja yang berfungsi melakukan sosialisasi hasil-hasil pertemuan ini dan mediasi dengan warga yang belum memahami dan/atau belum menerima kehadiran proyek PLTA di Seko.
d.    Pertemuan Raya Masyarakat Seko ini juga adalah ruang bagi penguatan silaturahmi seluruh unsur masyarakat Seko, untuk bersama-sama mengambil sikap bersama terhadap berbagai perkembangan menyangkut pembangunan di Seko serta merumus-kan prinsip-prinsip masyarakat Seko menyangkut pengelolaan sumber daya alam Tanah Seko.
e.    Dalam hubungan itu pertemuan akan menyampaikan Pernyataan Masyarakat Seko kepada Pemerintah, baik menyangkut pembangunan maupun pengelolaan sumber daya alam di Seko, misalnya sama sekali menolak masuknya perusahaan tambang yang mau mengolah kekayaan mineral Tanah Seko (seperti emas, nikel, mangan, dsb), HPH atau perkebunan kelapa sawit dll yang berdampak merusak lingkungan alam Tanah Seko.

5. Tempat dan Waktu
Pertemuan Raya Masyarakat Seko diselenggarakan di kota Masamba, Luwu Utara, pada tanggal 2 - 4 Februari 2018.
Tempat        : Aula Hotel Remaja Indah
Alamat         : Jl Pajorra, Masamba, Kab. Luwu Utara
6. Peserta
  1. Peserta adalah wakil-wakil warga masyarakat Seko di rantau. Diharapkan ada koordinasi komunitas Seko di setiap daerah untuk menghadiri pertemuan ini. Pendaftaran peserta kepada Panitia Pelaksana di Masamba; dapat melalui teks SMS atau WhatsApp (WA) kepada Panitia Pelaksana:
·         Bpk Markus Massang, S.K.M.; No. HP/WA: 0822-8572-9808 atau
·         Bpk Yermia Parayo, S.Pd.; No.HP/WA:n 0823-4637-2341
Terkait akomodasi dan konsumsi serta persiapan lainnya, pendaftaran peserta selambat-lambatnya satu minggu sebelum pelaksanaan (terakhir mendaftar tgl 27 Januari 2018 jam 12.00).
  1. Dari Seko diundang khusus wakil-wakil seluruh komunitas adat, agama (Kristen dan Islam) dan pemerintah Kecamatan dan Desa.
Catatan:
·         Semua peserta datang dan pulang dengan biaya sendiri. Panitia Pelaksana berusaha menampung peserta di penginapan atau rumah-rumah keluarga di Masamba dan sekitarnya.
·         Peserta yang ingin menginap di hotel membayar sendiri, dan dapat menghubungi Panitia untuk membantu memesankan kamar hotel. Diinformasikan bahwa sewa hotel di tempat pertemuan antara 300 – 500 ribu rupiah per malam.

7. (Rancangan) Jadwal Kegiatan
Jumat, 2 Februari 2018
Jam
Sesion/Kegiatan
Catatan
14.00 – 17.00
(1) Pertemuan dengan Bupati Luwu Utara, Ibu Indah Putri Indriani, S.I.P.
Diawali doa pembukaan
17.00 – 19.00
(2) Rapat Panitia


Catatan: Pertemuan dengan Bupati Luwu adalah atas permintaan beliau, dan berhubung beliau harus menghadiri pertemuan di Jakarta pada tanggal 3 Februari, maka pertemuan dijadwalkan pada tanggal 2 Februari 2018, hari Jumat siang sesudah sholat Jumat. Panitia mengundang seluruh masyarakat Seko di Masamba dan sekitarnya untuk hadir pada pertemuan dengan Bupati ini.

Sabtu, 3 Februari 2018
Jam
Kegiatan
Catatan
08.00 – 08.30
(4)Pembukaan,
Penetapan Tata Tertib,
Pemilihan Pimpinan Pertemuan
Konsep disediakan Panitia Pengarah
08.30 - 10.00
(5) Catatan Pengantar (Keynote Address)
Koordinator Panitia Pengarah
10.00 - 10.30
Istirahat: teh/kopi dsb

10.30 - 12.30
(6) Informasi seputar proyek PLTA Seko
Oleh Pimpinan Perusahan PT Asri Power
12.30 - 13.30
Istirahat: makan siang

13.30 - 15.30
(7) Rapat Kelompok: Pembahasan draft hak-hak Masyarakat Seko

15.30 - 16.00
Istirahat: teh/kopi dsb

16.00 - 18.00
(8) Rapat Kelompok: Pembahasan draft hak-hak Masyarakat Seko (lanjutan)

18.00 - 19.00
Istirahat: makan malam

19.00
(9) Peserta pulang; rapat Panitia
Dapat dipakai rapat kelompok merampungkan pekerjaannya

Minggu, 4 Februari 2018
Jam
Kegiatan
Catatan
08.00 - 08.30
(10) Kebaktian singkat
(untuk peserta Kristen)
08.30 – 10.00
(11) Rapat Pleno: Penetapan hasil Rapat Kelompok

10.00 – 10.30
Istirahat: teh/kopi dsb

10.30 - 12.30
(12) Rapat Pleno: Penetapan hasil Rapat Kelompok
Lanjutan
12.30 - 13.30
Istirahat: makan siang

13.30 - 15.30
(13) Penutupan (laporan panitia, sambutan, dsb)

15.30 - 16.00
Istirahat: teh/kopi dsb

16.00 - 17.00
(14) Rapat Lembaga, Tim Kerja, dsb

17.00 - 18.00
Makan malam

18.00
Selamat jalan, selamat berkerja


Catatan:
-       Jadwal disesuaikan dengan progres pertemuan; dimajukan atau diundurkan sesuai kebutuhan.
-       Bila diperlukan, jam istirahat dapat dipersingkat.

8. Anggaran Belanja
Sumber-sumber dana:
·         sumbangan sukarela warga masyarakat Seko
·         sumbangan PNS di Seko
·         sumbangan pemerintah Kecamatan/Desa Seko
·         sumbangan kerukunan-kerukunan Seko
·         sumbangan pribadi peserta
·         usaha dana Panitia Pelaksana dari berbagai sumber yang tidak mengikat.
Anggaran pembiayaan Panitia Pertemuan Raya Masyarakat Seko 2018 selama 3 hari sbb:
No
Pokok pembiayaan
Jumlah Rp.
Catatan
1
Perlengkapan dan Dokumentasi
4.500.000,00

2
Sekretariat
1.500.000,00

3
ATK
1.000.000,00

4
Konsumsi (makan)
26.250.000,00
5x150x35rb
5
Konsumsi (snack)
8.400.000,00
7 x150x10rb
6
Keamanan
1.000.000,00

7
Tak terduga
350.000,00


TOTAL
43.000.000,00


·         Selain sumbangan yang dikumpulkan oleh Panitia Pelaksana di Masamba, warga Seko di rantau dapat juga menyumbang melalui Rekening BNI Cabang Palopo No. 0462 830 956 an. Pdt. Yahya Boong.
9. Panitia
Panitia terdiri atas Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah (Steering Committee).
Panitia Pelaksana
Panitia Pelaksana bertanggungjawab atas dukungan teknis pelaksanaan pertemuan, khususnya mengatur akomodasi, konsumsi, transportasi peserta dari/ke penginapan, keamanan dan kesekretariatan, serta dukungan teknis lainnya.
Pelindung/Penasihat
·         Kepala Kecamatan Seko
·         Barnabas Tandi Paewa, S.H., M.H.
·         Herman Pagadi, S.Pd.
·         Pdt. S.T. Bethony,S.Th.
·         Pdt. Zet Bethony, STh
·         Paulus Palang
·         Daniel Bethony, S.Pd.
·         Herman Lome
·         Yohanis Palamba
·         Petrus Tandi Kobo
·         Esaf TP
·         Ruben Roppong

Pengurus Inti
Ketua            : Drs. Tahir Bethony
Wakil Ketua     : Drs. Nasir Saleng
Sekretaris        : Yones Lada, S.Pd., M.Pd.
Wakil Sekretaris  : Yepta Paliwangi, S.Pd.
Bendahara       : Agustina Pango

Seksi-seksi dengan Koordinatornya:
Acara                : Samty Bethony
Perlengkapan/ Akomodasi      : Tore Pasembang
Transportasi       : Awal Bangai
Usaha Dana       : Daniel Bethony
Konsumsi          : Ny. Yospina Bethony
Keamanan         : A. Hendrik Panodji
Sekretariat         : Yermia Parayo.
Panitia Pengarah
Panitia Pengarah bertanggungjawab atas proses dan substansi pertemuan – al. mendampingi diskusi kelompok, menjadi moderator, dsb - untuk mencapai tujuan pertemuan sebagaimana dikemukakan di atas.
Zakaria J. Ngelow (Koordinator)
Tahir Bethony (Wakil Koordinator)
Yermia Talose (Sekretaris)
Yermia Parayo (Wakil Sekretaris)

Anggota-anggota:

Amran Rede
Awal Bangai
David Garente
Efraim Sa’bi
Elianus Samben
Frans Karrai
Kalvin Kalambo
Mahir Takaka
Marsunyi Bangai
Martha Ngelow-Pandonge
Meni Bethony
Miltan Pomandia
Nasir Saleng
Neti Pasande
Robert Maarthin
Robin Kohe
Set Asmapane Panandu
Usman Sisfair
Yahya Boong
Yakub Samben
Yonathan Lada

***


BAHAN RAPAT KELOMPOK
MENGENAI KONSEP CSR

Tugas Kelompok: 
(1)  merumuskan pemahaman Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility),
(2)  Memberikan usul-usul konkrit bentuk-bentuk CSR yang cocok dengan kebutuhan masyarakat Seko.
Pemahaman CSR
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya), perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya
Sebuah definisi yang luas oleh World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) yaitu suatu asosiasi global yang terdiri dari sekitar 200 perusahaan yang secara khusus bergerak di bidang "pembangunan berkelanjutan" (sustainable development) yang menyatakan sebagai berikut: “CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya”.
(Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan)

Contoh-contoh Program CSR
o   Pemberdayaan ekonomi: Memberikan pelatihan keterampilan seperti usaha jahit dan ternak. Kemudian memberikan dana bantuan juga sebagai modal awal bagi masyarakat di sekitar.
o   Kesehatan: Memberikan pelayanan pemeriksaan gratis dan pembagian obat-obatan secara cuma-cuma. Juga menyediakan edukasi kesehatan bagi siswa SMP dan SMA. Membangun sarana olah raga.
o   Pendidikan: Menyediakan beasiswa bagi anak SD, SMP, dan SMA. Kemudian memberikan bantuan peralatan kepada pihak sekolah. Serta mengadakan perlombaan yang sifatnya edukatif.
o   Pengembangan kebudayaan: Memberikan bantuan sumbangan untuk pembangunan rumah ibadah, perbaikan jalan, serta mengadakan event-event pagelaran budaya bagi masyarakat.
o   Lingkungan: Mengelola limbah B3 dengan baik, menanam pohon sebagai penghijauan, melakukan pendidikan lingkungan, dsb.

Beberapa Pertimbangan:
o   CSR sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan harus jelas besarannya termasuk tujuannya. Ada CSR yang diberikan sekaligus dan ada juga yang per tahun tergantung kesepakatan.
o   CSR untuk beasiswa juga harus jelas dengan merinci kuota setiap desa agar adil (harus jelas berapa tamatan SMA yang akan di sekolahkan dari setiap desa per tahun ) dengan mendapat uang saku (berapa rupiah perbulan) dari Perusahaan dan semua biaya di tempat kuliah ditanggung olh perusahaan.
o   Masyarakat Seko meminta jalan/jembatan antar kampung di Seko di masukkan ke dalam usulan CSR.
o   Gratis listrik untuk Tanah Seko diambil dari internal consumption (pemakaian sendiri) artinya tidak melewati meter KWH PLN.
o   Untuk urusan Jalan Poros Sabbang - Seko perlu jelas apakah tanggungjawab perusahaan atau pemerintah atau kerjasama
o   Tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas utama di seluruh bagian mulai dari level pengawas sampai bawahan sesuai dengan keahlian yang di miliki masing-masing, artinya selama masih ada tenaga kerja lokal yang bisa mengisi posisi yang dibutuhkan perusahaan tidak boleh mengambil tenaga kerja yang bukan warga masyarakat Seko
o   Jaminan tenaga kerja tidak boleh dibedakan antara lokal dan pendatang seperti jaminan akomodasi dan konsumsi. Hal ini harus digaris bawahi agar perusahaan konsisten mengikuti aturan tersebut. Sering terjadi masalah di proyek karena kecemburuan sosial akibat hal tersebut.

Pertimbangan selanjutnya:
o   Kehadiran PLTA di Seko adalah harapan baru bagi kita masyarakat Seko untuk lebih baik atau setara dengan daerah lain yang sudah maju. Namun harapan itu hanya dapat terwujud kalau perusahaan memiliki tanggung jawab sosial (CSR) bagi masyarakat seko sebagai pemilik lahan atau SDA.
o   Tentu dengan diterapkannya program CSR, maka mayarakat pun akan memiliki tanggung jawab bagi kelangsungan perusahaan jangka panjang bahkan selamanya. Jadi ada tanggung jawab timbal balik.



*** 



BAHAN RAPAT KELOMPOK
KOMPENSASI WARGA TERDAMPAK LANGSUNG

Tugas Kelompok:
(1)  Merumuskan pengertian “Warga Terdampak Langsung”, yaitu warga di lokasi proyek PLTA yang harta bendanya masuk dalam area proyek.
(2)  Mengidentifikasi jenis-jenis harta benda yang dapat terdampak.
(3)  Mengusulkan bentuk-bentuk kompensasi.
Kompensasi Bagi Warga Yang Terkena Dampak Langsung Proyek PLTA
Salah satu hak-hak masyarakat Seko terkait proyek PLTA di Seko adalah “kompensasi bagi warga yang terkena dampak langsung proyek PLTA”. Kompensasi merupakan ganti rugi yang saling menguntungkan antara dua pihak, yang dapat disebut sebagai pihak I pemegang saham PLTA dan pihak ke 2 masyarakat Seko yang terkena dampak hadirnya PLTA. Dampak proyek dapat dikategorikan ke dalam 3 bagian, yang selanjutnya disebut sebagai dampak primer, dampak sekunder, dan dampak tertier.
1.    Dampak primer yaitu kehilangan secara permanen lahan pertanian, peternakan, perikanan, pemukiman dan sarana umum.
2.  Dampak sekunder adalah kehilangan sementara lahan pertanian, peternakan, pemukiman dan sarana umum lainnya.
3.  Dampak tertier adalah pengurangan nilai (value) objek kepemilikan masyarakat akibat hadirnya berbagai perangkat-perangkat (equipment) proyek.
Ad 1. Dispensasi yang diusulkan dari forum ini adalah relokasi. Relokasi-relokasi tersebut diatas sedapat mungkin ditempatkan berdekatan dengan lokasi semula. Jika relokasi di area terdekat tidak memungkinkan karena berbagai faktor maka pilihannya adalah relokasi yang jauh, dalam hal ini tetap memperhitungkan imbal dispensasi jarak. Termasuk dalam relokasi ini adalah persawahan dan perikanan akibat berkurangnya aliran debit air.
Selain relokasi, dispensasi dapat dilakukan dengan nilai lahan (imbal jual beli). Pihak I membeli kepada pihak II dengan nilai objek futuristik [nilai objek setelah paska pembangunan proyek atau beberapa tahun setelah paska pembangunan proyek] dan bukan nilai NJOP futuristik.
Ad 2. Dispensasi yang diusulkan dari poin ini adalah masyarakat pemilik lahan dapat kembali beraktivitas di area bekas projek yang tidak lagi digunakan sebagai tempat aktivitas proyek (proyek sudah on going, sudah berjalan), dengan imbal hak guna sementara oleh Pihak I yang tentunya pihak II mendapatkan dispensasi ganti rugi selama projek on process. Pengembalian lahan pertanian, peternakan, pemukiman dan sarana umum lainnya tentunya dalam posisi objek semula dan atau lebih dari itu.
Ad 3. Hadirnya perangkat-perangkat projek dapat saja mengurangi nilai objek kepemilikan masyarakat, antara lain berkurangnya nilai objek karena pagar pembatas PLTA, tower-tower kabel listrik, aliran listrik saluran tegangan tinggi (Sutet), dan lain-lain. Dalam hal ini pihak I memberi dispensasi kepada masyarakat sesuai aturan perundang-undangan dan atau usulan masyarakat.

Catatan
·         Tanah milik (sawah, kebun, rumah) dengan bukti kepemilikan yang sah, termasuk keterangan dari fihak yang berwenang yang diakui secara hukum.
·         Kompensasi bisa dalam bentuk pembayaran dengan harga yang disepakati, atau penggantian di lokasi yang lain.
***

BAHAN RAPAT KELOMPOK
MENGENAI HAK ATAS SAHAM PERUSAHAAN


Tugas Kelompok:
Menyiapkan konsep mengenai perolehan bagian saham perusahaan untuk masyarakat Seko, dan langkah-langkah mencapainya.

Suatu pengantar telah disiapkan anggota Panitias Pengarah, Dr. Set Asmapane Panandu, yang memuat prinsip-prinsip pemilikan dan perhitungan saham. Naskah itu akan dijelaskan secara populer sehingga dapat difahami seluruh peserta. Selanjutnya Kelompok perlu diskusikan dan rumuskan usul-usul mengenai langkah-langkah yang perlu di tempuh untuk mencapai pemilikan itu. Kedua pokok hasil diskusi kelompok akan dibahas di pleno. Setelah disempurnakan dan disetujui, akan menjadi pegangan lembaga yang mewakili masyarakat Seko memperjuangkan hak-hak saham masyarakat Seko pada perusahaan.



***


BAHAN RAPAT KELOMPOK
KONSEP KELEMBAGAAN


Tugas Kelompok:

1.     Merumuskan pokok-pokok Anggaran Dasar Yayasan, yang diperlukan dalam mengurus Akte Notaris Yayasan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun2001 tentang Yayasan, Pasal 14 (2), pokok-pokok AD Yayasan sbb

a)    nama dan tempat kedudukan;
b)   maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
c)    jangka waktu pendirian;
d)   jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
e)    cara memperoleh dan menggunakan kekayaan;
f)     tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
g)    hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
h)   tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
i)     ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
j)     penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan
k)    Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.
2.    Mengusulkan personalia Yayasan (atau kriteria) untuk ditetapkan dalam posisi
a)    Pendiri/Pembina
b)   Pengawas
c)    Pengurus

3.    Tugas kelompok lainnya adalah mengusulkan TIM KERJA SOSIALISASI hasil-hasil pertemuan Masamba untuk masyarakat di Seko. Sesuai perkembangan, tim ini sudah harus bekerja pada bulan Februari atau awal bulan Maret 2018. Tim sosialisasi dapat terdiri atas minimal 9 orang
o   Ketua
o   Wakil Ketua
o   Sekretaris
o   Bendahara
o   5 orang Anggota

4.    KALAU Kelompok tidak dapat menyelesaikan tugas 1 dan 2 maka alternatifnya adalah mengusulkan suatu Panitia ad hoc, yang terdiri atas beberapa orang dengan tugas:
a)    menyusun AD Yayasan selengkapnya,
b)   menunjuk personalia dalam struktur Yayasan; untuk itu Kelompok mengusulkan kriteria personalia (untuk ditetapkan di rapat pleno).


Beberapa Konsep Acuan

Salah satu kelengkapan dalam perjuangan hak-hak masyarakat masyarakat Seko adalah adanya suatu lembaga yang sah secara hukum. Diusulkan adanya suatu yayasan untuk itu.
Prinsip dasar yang perlu dipegang kuat dalam urusan kelembagaan ini adalah: (a) secara hukum legal mengikuti undang-undang dan peraturan pemerintah terkait; (b) melibatkan (menyatukan) semua unsur masyarakat Seko, di Seko dan di rantau; (c) merupakan lembaga perjuangan bersama masyarakat Seko untuk kepentingan seluruh masyarakat Seko, khususnya di Seko.

1)    Sesuai UU Yayasan maka struktur suatu yayasan terdiri atas Pembina, Pengawas dan Pengurus. Bisa dilengkapi dengan Seksi-seksi dan koordinatornya.
2)   Fungsi Yayasan dapat meliputi tiga bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan, yang dirumuskan dalam tujuan Yayasan. Yayasan yang akan dibentuk dapat meliputi ketiga bidang itu, dan dinyatakan dalam Anggaran Dasar.
3)   Selain itu perlu menentukan nama yayasan (yang belum dipakai fihak lain), dan kedudukannya (alamat).


ASAS DAN TUJUAN YAYASAN

Tujuan dibentuknya Yayasan adalah
1.      Memberdayakan masyarakat Seko, khususnya semua unsur masyarakat di Seko, dalam berhadapan dengan berbagai kebijakan pembangunan.
2.     Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat Seko melalui usaha-usaha yang teratur, terencana dan berkesinambungan.
3.     Mendampingi masyarakat Seko dalam upaya-upaya memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan di Seko, termasuk kelestarian lingkungannya.


FUNGSI YAYASAN

Berdasarkan tujuannya maka fungsi Yayasan adalah sebagai berikut:
1.   Membangun jaringan  ke berbagai lapisan masyarakat Seko dan pemerintah maupun pemerintah daerah.
2.   Mengupayakan terwujudnya pengembangan martabat kemanusiaan yang sesuai dengan Pancasila. Mendorong pemberdayaan melalui pendampingan masyarakat agar memiliki harkat dan martabat, berbudi luhur, berpengetahuan luas dan terampil, kreatif dan inovatif serta berguna bagi bangsa dan negara.
3.   Mengembangkan fungsi-fungsi lain melalui kerjasama dengan pihak dalam maupun luar negeri, yang dapat bermanfaat bagi masyarakat Seko guna terwujudnya kesejahteraan dan keadilan.
4.   Menjadi kontrol sosial bagi penyelenggara negara yang bersih dan berwibawa.

STRUKTUR YAYASAN

Struktur Yayasan terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus. Pengurus ini terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Orang Koordinator.
PERSONALIA YAYASAN

Pengurus Yayasan terdiri dari  Pembina, Pengawas dan  Pengurus.  Pengurus ini terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Orang Koordinator (tergantung kebutuhan), semuanya diangkat oleh Dewan Pembina untuk waktu yang ditentukan selama-lamanya 5 tahun dan dapat dipilih kembali.

Usul untuk Petrsonalia:
I. PEMBINA
Ketua
Anggota (2 orang)
II. PENGAWAS
      Ketua
      Anggota (4 orang)
III. PENGURUS
Ketua Umum
Wakil Ketua Umum
Sekretaris Umum
Wakil Sekretaris Umum
Bendahara Umum
Wakil Bendahara Umum
Anggota-anggota (9 orang)

IV. SEKSI – SEKSI

a. Seksi Teknis/Litbang
b. Seksi Perencanaan Program
c. Seksi Advokasi
d. Seksi Pengembangan SDM
e. Seksi Humas dan Lembaga

Rujukan hukum:
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun2001 tentang Yayasan
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan

***


Tidak ada komentar: