PERNYATAAN SIKAP
MENYANGKUT PERBATASAN WILAYAH KECAMATAN SEKO DAN KECAMATAN LIMBONG,
KABUPATEN LUWU UTARA, SULAWESI SELATAN
Pada beberapa waktu terakhir telah timbul perbedaan pendapat mengenai batas wilayah Kecamatan Seko dan Kecamatan Limbong. Hal ini disebabkan adanya pemahaman yang keliru dan pelanggaran batas tradisional antara wilayah Seko dan Rongkong oleh fihak tokoh dan masyarakat Rongkong. Wakil-wakil Masyarakat Seko yang tercantum di bawah ini, baik dari unsur pejabat dan tokoh masyarakat di Seko, maupun tokoh-tokoh masyarakat, pemuda dan mahasiswa di rantau menyatakan sikap kepada pemerintah dan semua fihak terkait -- menyangkut perbatasan wilayah Kecamatan Seko dan Kecamatan Limbong -- sebagai berikut:
1. Batas tradisional tanah ulayat yang diwariskan para leluhur Seko dan Rongkong adalah bukit Tabembeng. Dalam kearifan para leluhur, disepakati bahwa semua wilayah di mana anak sungainya mengalir ke arah Seko adalah wilayah Seko dan sebaliknya wilayah yang air sungainya mengalir ke daerah Rongkong adalah wilayah Rongkong. Pada masa lalu pelanggaran atas batas ini tidak terjadi, selain karena kearifan dan kejujuran mereka, juga karena para pendahulu kita tidak bersikap tamak, tidak mengklaim milik fihak lain sebagai miliknya.
2. Pada zaman pemerintahan kolonial Belanda ada kewajiban masyarakat membayar belasting (pajak). Untuk kebutuhan itu masyarakat mencari damar di hutan ulayat masing-masing. Karena masyarakat Rongkong tidak mempunyai hutan dengan pohon-pohon damar maka atas permintaan mereka maka para Tomokaka dan Tobara’ Seko memberi izin kepada masyarakat dari Rongkong untuk mencari damar sampai ke daerah Mabusa. Izin itu hanyalah untuk mencari damar, bukan memberikan tanah ulayat Seko kepada masyarakat Rongkong. Sering terjadi bahwa mereka mencari damar sampai melampaui batas wilayah hutan yang diizinkan bagi mereka.
3. Sejak dahulu Seko dan Rongkong adalah wilayah yang terpisah dalam Kadatuan Luwu, dan pada masa pemerintahan kolonial Belanda masing-masing dibentuk tersendiri sebagai Distrik Seko dan Distrik Rongkong Atas. Keadaan ini berlaku sampai masa pendudukan gerombolan DI/TII bderakhir pada tahun 1960-an. Penduduk kedua distrik menjadi sangat berkurang akibat pengungsian karena gerombolan itu, sehingga Seko dan Rongkong Atas digabung menjadi satu kecamatan, yang disebut Kecamatan Limbong.
4. Pada tahun 1999-2004 berlangsung persiapan pembentukan Kecamatan Seko. Kecamatan Seko berhasil ditetapkan pada bulan April tahun 2004. Penetapan ini sebenarnya mengembalikan status Seko sebagaimana sebelumnya, yaitu satu distrik tersendiri. Dalam penetapan itu tidak ditentukan batas wilayah; rupanya karena orang sama memahami dan menerima batas tradisional, yakni bukit Tabembeng.
5. Tetapi kemudian sejumlah tokoh dan masyarakat dari Kecamatan Limbong berusaha mengklaim dan menduduki wilayah Kecamatan Seko, dalam bentuk membuka kebun dan mendirikan pondok di sekitar hutan Mabusa, seolah- olah wilayah itu termasuk Kecamatan Limbong. Dalam percakapan sering mereka ajukan argumentasi bahwa daerah itu tempat leluhur mereka mengambil damar, yang mereka artikan hutan dan tanah itu milik mereka. Mereka tidak tahu atau berusaha melupakan yang sebenanya, bahwa leluhur mereka hanya diberi izin mengambil damar di wilayah Seko itu.
6. Dalam dinamika pembangunan daerah Seko ke depan, masyarakat Seko memerlukan wilayah pengembangan yang lebih luas, misalnya untuk pemekaran desa-desa. Pada kenyataannya penduduk Seko bertambah dengan cukup pesat pada beberapa tahun terakhir. Karena itu masyarakat Kecamatan Seko tidak bersedia memberikan tanah ulayatnya untuk menjadi wilayah Kecamatan Rongkong.
7. Dalam suatu perundingan baru-baru ini, yang difasilitasi pemerintah Kabupaten Luwu Utara, para pemuka masyarakat Kecamatan Seko berupaya memahami kebutuhan masyarakat Kecamatan Limbong sehingga bersedia menyerahkan sebagian wilayahnya sampai ke Mabusa, tetapi wakil-wakil fihak Kecamatan Limbong menolak dan menghendaki lebih luas lagi. Karena sikap seperti itu, dan karena kebutuhan bagi pengembangan Kecamatan Seko, maka sebagai wakil-wakil masyarakat Seko, kami meninjau ulang tawaran kami, dan tetap mempertahankan batas tradisional daerah Seko dengan Rongkong, yaitu bukit Tabembeng.
28 Oktober 2011
Tim Perbatasan Seko:
1. Drs. Tahir Bethony (Kepala SMA Neg. Seko)
2. Barnabas Tandipaewa, M.Hum (Tokoh Masyarakat)
3. Nasir Saleng, S.Ag (tokoh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Seko)
4. Marthindas Pasarrin (Kepala Desa Malimongan)
5. Yusuf Amos (Kepala Desa Embona Tana)
6. Thomas Edison (Kepala Desa Beroppa’)
Pejabat Pemerintah Seko
1. Agrippa Asri, S. Sos (Kepala Kecamatan Seko)
2. Obed Bongga (Kepala Desa Tirobali)
3. Thomas Edison (Kepala Desa Beroppa’)
4. Marthindas Pasarrin (Kepala Dasa Malimongan)
5. Otto Sadar (Kepala Desa Tanamakaleang)
6. Ny. Martha Sattu (Kepala Desa Hoyane)
7. Yusuf Amos (Kepala Desa Embonatana)
8. Sabrin (Kepala Desa Padangraya)
9. Safaruddin (Kepala Desa Lodang)
10. Harun Talotong (Kepala Desa Hono)
11. Ali Hijrat (Kepala Desa Taloto)
12. Ny. Ruth Taeli (Kepala Desa Padangbalua)
13. Hendrik (Kepala Desa Marante)
Pemuka Dewan Adat Seko:
1. Tubara Lodang
2. Tubara Turong
3. Tubara Hono
4. Tokay Singkalong
5. Tobara Pohoneang
6. Tobara Amballong
7. Tobara Hoyane
8. Tomokaka Kariango
9. Tomokaka Beroppa
Tokoh-tokoh Masyarakat, generasi muda dan mahasiswa asal Seko di rantau:(sdh terdaftar 65 nama sbb, silahkan anda juga)
Tokoh-tokoh Masyarakat, generasi muda dan mahasiswa asal Seko di rantau:
1. Agustinus Tibian, SH (Makale)
2. AIPDA Herlin Pagadi (Makassar)
3. A.K. Samben (Seriti)
4. AKBP Yunus Tammu (Makassar)
5. AKP Daniel Panandu, SH (Makassar)
6. Arthur Tandipaewa (Makassar)
7. Awal Bangai (Palopo)
8. Diar (Makassar)
9. dr. Magdalena B. Ngelow (Palu)
10. Dr. Martha K. Pandonge-Ngelow, M.Hum (Poso)
11. Drs. Abd Rachman Sulli, M.Ag (Maros)
12. Drs. Esaf Teang (Palu)
13. Drs. Herman Ampera Parantean (Makassar)
14. Drs. Herman Pagadi (Wasuponda, Luwu Timur)
15. Drs. John Agan (Palu)
16. Drs. Linggi Pasarrin (Makassar)
17. Drs. Linde’ Pasembang (Palopo)
18. Drs. Marsunyi Bangai (Makassar)
19. Drs. Paulus Tibian (Makassar)
20. Drs. Rande Samben (Samarinda)
21. Drs. Risal, M.Pd (Makassar)
22. Drs. Samben Paotonan (Makassar)
23. Frans Kinda (Biromaru)
24. IPDA Darwis (Makassar)
25. Ir. Darius Y. Ngelow (Buol)
26. Ir. Salmon Timotius Tombang (Makassar)
27. Ir. Samuel Kalambo (Makassar)
28. Ir. Yakub Samben (Makassar)
29. Ir. Yonathan Lada (Kendari)
30. Irene Palisungan-Takudo (Rantepao)
31. J.L. Bethony (Seriti)
32. J.R. Tibian (Rantepao)
33. Kapt. (Pur TNI-AL) Silas P. Kalambo (Makassar)
34. KOMPOL Aleksander Yusuf (Makassar)
35. KOMPOL Daniel Lindang (Makassar)
36. Let.Kol (Pur POLRI) Yohanis Lembeh Takudo (Jakarta)
37. Luther Sindang (Omu, Biromaru)
38. M. Karuttang (Makassar)
39. Mahir Takaka, S.Ag (Jakarta)
40. Marten Tatengnge (Biromaru)
41. Pdt. D.P. Kalambo (Makassar)
42. Pdt. Debora Tondong, S.Th (Palu)
43. Pdt. Dr. Zakaria J. Ngelow (Makassar)
44. Pdt. Eliezer Tarongki, S.Th (Palu)
45. Pdt. Elisa Sisang, S.Th (Batusitanduk)
46. Pdt. Joni Tapingku, M.Th (Semarang)
47. Pdt. Kalvin Kalambo, M.Th (Mamuju)
48. Pdt. M. Tandi Appang (Seriti)
49. Pdt. Monika Kawengian-Kalambo (Manado)
50. Pdt. Robert Maarthen, S.Th (Semarang)
51. Pdt. Simon Bethony (Masamba)
52. Pdt. Yahya Boong, S.Th (Palopo)
53. Pdt. Yakub Tangke (Palopo)
54. Petrus Katjang (Makassar)
55. P. Palang (Masamba)
56. P. Palimbong (Palopo)
57. P. Pottanubu (Palopo)
58. P. Sundung (Masamba)
59. Ribka Matakupan-Pagadi (Palu)
60. Sem Takuda (Palu)
61. Semuel Samben, S.H (Palu)
62. Senong (Biromaru)
63. Silas Andekan (Rantepao)
64. Y.T. Lindang (Makassar)
65. Yeremia Talose (Palu)
Tampilkan postingan dengan label masyarakat adat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label masyarakat adat. Tampilkan semua postingan
27 Oktober 2011
08 Mei 2008
SK Masyarakat Adat Seko
KEPUTUSAN BUPATI LUWU UTARA
Nomor 300 Tahun 2004
TENTANG
PENGAKUAN KEBERADAAN MASYARAKAT ADAT SEKO
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LUWU UTARA
Menimbang : a. Bahwa masayarakat Adat Istiadat dan Budaya meupakan Pilar utama kerjasama dalam menyelenggarakan Roda Pemerintahan yang yang harus tumbuh dan berkembang sesuai dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Bahwa di tanah Seko terdapat Adat Istiadat dan Lembaga Adat yang memiliki kearifan tumbuh dan berkembang secara turun temurun dan diakui oleh masyarakat Seko;
c. Bahwa maksud huruf (a) dan (b) tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Luwu Utara.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826);
2. Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165; Tambahan Lembaran Negara nomor 3886).
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4. Keputusan Menteri Agraria dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang tentang Pedoman Penyelesaian Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat;
5. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Sebagai Daerah Otonomi (Lebaran Daerah Tahun 2004 Nomor 82);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 19).
Memperhatikan : Hasil Rapat Pembahasan Draft Keputusan Bupati Luwu Utara tentang Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat Seko tanggal 2 Desember 2004.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENGAKUAN KEBERADAAN MASYARAKAT ADAT SEKO.
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom.
4. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Luwu Utara.
5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
6. Orang Seko adalah orang yang memiliki garis keturunan orang Seko baik yang ada didalam maupun diluar wilayah Adat Seko.
7. Wilayah Adat Seko adalah wilayah yang dipagari oleh Pegunungan, Sungai, Lembah dan Situs-situs Budaya.
8. Adat Istiadat alalah aturan prilaku yang diakui secara bersama-sama oleh suatu masyarakat yang memiliki asal-usul yang sama serta mendiami suatu wilayah tertentu dan memiliki Adat dan Istiadat yang sama.
9. Hukum Adat Seko adalah aturan atau norma yang tidak tertulis yang berlaku dalam setiap wilayah hukum adat Seko, yang bersifat mengatur, mengikat dan dipertahankan serta mempunyai sanksi yang dihargai dan dihormati oleh semua pihak.
10. Kelembagaan Adat Seko adalah Struktur Kepemimpinan Adat dan perangkat-perangkatnya yang memiliki dimasing-masing Wilayah Adat di Seko.
BAB II
PENGAKUAN TERHADAP MASYARAKAT ADAT SEKO.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Pemerintah Daerah mengakui Masyrakat Adat Seko sebagai komunitas Masyarakat Adat yang memiliki Tata Nilai, Sistem Hukum Adat dan Kelembagaan Adat.
Bagian kedua
Masyarakat Adat Seko.
Pasal 3
Masyarakat Adat Seko adalah masyarakat yang berdasarkan asal-usul leluhur dan mendiami wilayah adat Seko serta memiliki tata nilai dan atau norma-norma adat istiadat serta lembaga adat yang diakui bersama secara turun temurun dan memiliki kearifan-kearifan lokal.
Bagian ketiga
Daerah dan Wilayah Masyarakat Adat Seko.
Pasal 4
Daerah Seko terdiri dari 3 (tiga) daerah yakni Seko Lemo, Seko Tengah, Seko Padang
Pasal 5
Wilayah Masyarakat Adat Seko meliputi 9 (Sembilan) wilayah hukum adat, yang terdiri dari;
1. Singkalong;
2. Turong;
3. Lodang;
4. Hono’;
5. Ambalong;
6. Hoyane;
7. Pohoneang;
8. Kariango;
9. Beroppa’.
Pasal 6
Wilayah hukum adat Seko sebagimana dimaksud dalam pasal 5 (lima) akan ditentukan kemudian berdasarkan kesepakatan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan keterbukaan dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait.
Bagian keempat
Kelembagaan Masyarakat Adat Seko.
Pasal 7
Masyarakat Adat Seko memiliki 9 (sembilan) kepemimpinan tertinggi di masing-masing wilayah hukum adat tersebut, yakni:
1. To Key Singkalong : Pemangku Adat Singkalong;
2. Tu Bara’ Turong : Pemangku Adat Turong;
3. Tu Bara’ Lodang : Pemangku Adat Lodang;
4. Tu Bara’ Hono : Pemangku Adat Hono;
5. To Bara’ Ambalong : Pemangku Adat Ambalong;
6. To Bara’ Hoyane : Pemangku Adat Hoyane;
7. To Bara’ Pohoneang : Pemangku Adat Pohoneang;
8. To Mokaka Kariango : Pemangku Adat Kariango;
9. To Mokaka Beroppa’ : Pemangku Adat Beroppa’.
Pasal 8
Alat kelengkapan lembaga adat sebagaimana disebutkan pada pasal 7 (tujuh) akan disempurnakan lebih lanjut melalui musyawarah adat setempat.
BAB III
PERLINDUNGAN TERHADAP MASYARAKAT ADAT SEKO.
Pasal 9
Pemerintah Daerah wajib melindungi Masyarakat Adat Seko sebagai komunitas Masyarakat Adat yang memiliki Tata Nilai, Sistem Hukum Adat dan Kelembagaan Adat.
Pasal 10
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 (sembilan) diatas diwujudkan dengan cara:
1. Setiap pemberian izin pemenfaatan sumber daya alam di Wilayah Masyarakat Adat Seko harus sepengetahuan Masyarakat Adat Seko;
2. Pemerintah wajib memberdayakan, melestarikan, melindungi dan menghormati lembaga adat Seko.
BAB IV
Penutup
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan ataupun penyempurnaan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Masamba
Pada tanggal 23 - 12 - 2004
BUPATI LUWU UTARA
H. M. LUTHFI MUTTY
Diundangkan di Masamba
Pada tanggal, 23 – 12 – 2004
SEKRETARIS DAERAH
DRS. A. CHAERUL PANGERANG
PKT PEMBINA TK 1
NIP : 010 108 780
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2004 NOMOR 25.4.
Tembusan Kepada Yth :
1. Gubernur Prop. Sulawesi Selatan di Makassar;
2. Ka. Badan Koordinasi Wil. I Prop. Sulawesi Selatan di Pare-Pare;
3. Ketua DPRD Kab. Luwu Utara di Masamba;
4. Ka. Bawasda Kab. Luwu Utara di Masamba;
5. Kadis P dan K Kab. Luwu Utara di Masamba;
6. Camat Seko di Eno;
7. Para Kades Kec. Seko;
8. Para Pemangku Adat Kec. Seko;
9. Pertinggal.
Nomor 300 Tahun 2004
TENTANG
PENGAKUAN KEBERADAAN MASYARAKAT ADAT SEKO
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LUWU UTARA
Menimbang : a. Bahwa masayarakat Adat Istiadat dan Budaya meupakan Pilar utama kerjasama dalam menyelenggarakan Roda Pemerintahan yang yang harus tumbuh dan berkembang sesuai dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Bahwa di tanah Seko terdapat Adat Istiadat dan Lembaga Adat yang memiliki kearifan tumbuh dan berkembang secara turun temurun dan diakui oleh masyarakat Seko;
c. Bahwa maksud huruf (a) dan (b) tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Luwu Utara.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826);
2. Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165; Tambahan Lembaran Negara nomor 3886).
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4. Keputusan Menteri Agraria dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang tentang Pedoman Penyelesaian Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat;
5. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Sebagai Daerah Otonomi (Lebaran Daerah Tahun 2004 Nomor 82);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 19).
Memperhatikan : Hasil Rapat Pembahasan Draft Keputusan Bupati Luwu Utara tentang Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat Seko tanggal 2 Desember 2004.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENGAKUAN KEBERADAAN MASYARAKAT ADAT SEKO.
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom.
4. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Luwu Utara.
5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
6. Orang Seko adalah orang yang memiliki garis keturunan orang Seko baik yang ada didalam maupun diluar wilayah Adat Seko.
7. Wilayah Adat Seko adalah wilayah yang dipagari oleh Pegunungan, Sungai, Lembah dan Situs-situs Budaya.
8. Adat Istiadat alalah aturan prilaku yang diakui secara bersama-sama oleh suatu masyarakat yang memiliki asal-usul yang sama serta mendiami suatu wilayah tertentu dan memiliki Adat dan Istiadat yang sama.
9. Hukum Adat Seko adalah aturan atau norma yang tidak tertulis yang berlaku dalam setiap wilayah hukum adat Seko, yang bersifat mengatur, mengikat dan dipertahankan serta mempunyai sanksi yang dihargai dan dihormati oleh semua pihak.
10. Kelembagaan Adat Seko adalah Struktur Kepemimpinan Adat dan perangkat-perangkatnya yang memiliki dimasing-masing Wilayah Adat di Seko.
BAB II
PENGAKUAN TERHADAP MASYARAKAT ADAT SEKO.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Pemerintah Daerah mengakui Masyrakat Adat Seko sebagai komunitas Masyarakat Adat yang memiliki Tata Nilai, Sistem Hukum Adat dan Kelembagaan Adat.
Bagian kedua
Masyarakat Adat Seko.
Pasal 3
Masyarakat Adat Seko adalah masyarakat yang berdasarkan asal-usul leluhur dan mendiami wilayah adat Seko serta memiliki tata nilai dan atau norma-norma adat istiadat serta lembaga adat yang diakui bersama secara turun temurun dan memiliki kearifan-kearifan lokal.
Bagian ketiga
Daerah dan Wilayah Masyarakat Adat Seko.
Pasal 4
Daerah Seko terdiri dari 3 (tiga) daerah yakni Seko Lemo, Seko Tengah, Seko Padang
Pasal 5
Wilayah Masyarakat Adat Seko meliputi 9 (Sembilan) wilayah hukum adat, yang terdiri dari;
1. Singkalong;
2. Turong;
3. Lodang;
4. Hono’;
5. Ambalong;
6. Hoyane;
7. Pohoneang;
8. Kariango;
9. Beroppa’.
Pasal 6
Wilayah hukum adat Seko sebagimana dimaksud dalam pasal 5 (lima) akan ditentukan kemudian berdasarkan kesepakatan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan keterbukaan dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait.
Bagian keempat
Kelembagaan Masyarakat Adat Seko.
Pasal 7
Masyarakat Adat Seko memiliki 9 (sembilan) kepemimpinan tertinggi di masing-masing wilayah hukum adat tersebut, yakni:
1. To Key Singkalong : Pemangku Adat Singkalong;
2. Tu Bara’ Turong : Pemangku Adat Turong;
3. Tu Bara’ Lodang : Pemangku Adat Lodang;
4. Tu Bara’ Hono : Pemangku Adat Hono;
5. To Bara’ Ambalong : Pemangku Adat Ambalong;
6. To Bara’ Hoyane : Pemangku Adat Hoyane;
7. To Bara’ Pohoneang : Pemangku Adat Pohoneang;
8. To Mokaka Kariango : Pemangku Adat Kariango;
9. To Mokaka Beroppa’ : Pemangku Adat Beroppa’.
Pasal 8
Alat kelengkapan lembaga adat sebagaimana disebutkan pada pasal 7 (tujuh) akan disempurnakan lebih lanjut melalui musyawarah adat setempat.
BAB III
PERLINDUNGAN TERHADAP MASYARAKAT ADAT SEKO.
Pasal 9
Pemerintah Daerah wajib melindungi Masyarakat Adat Seko sebagai komunitas Masyarakat Adat yang memiliki Tata Nilai, Sistem Hukum Adat dan Kelembagaan Adat.
Pasal 10
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 (sembilan) diatas diwujudkan dengan cara:
1. Setiap pemberian izin pemenfaatan sumber daya alam di Wilayah Masyarakat Adat Seko harus sepengetahuan Masyarakat Adat Seko;
2. Pemerintah wajib memberdayakan, melestarikan, melindungi dan menghormati lembaga adat Seko.
BAB IV
Penutup
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan ataupun penyempurnaan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Masamba
Pada tanggal 23 - 12 - 2004
BUPATI LUWU UTARA
H. M. LUTHFI MUTTY
Diundangkan di Masamba
Pada tanggal, 23 – 12 – 2004
SEKRETARIS DAERAH
DRS. A. CHAERUL PANGERANG
PKT PEMBINA TK 1
NIP : 010 108 780
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2004 NOMOR 25.4.
Tembusan Kepada Yth :
1. Gubernur Prop. Sulawesi Selatan di Makassar;
2. Ka. Badan Koordinasi Wil. I Prop. Sulawesi Selatan di Pare-Pare;
3. Ketua DPRD Kab. Luwu Utara di Masamba;
4. Ka. Bawasda Kab. Luwu Utara di Masamba;
5. Kadis P dan K Kab. Luwu Utara di Masamba;
6. Camat Seko di Eno;
7. Para Kades Kec. Seko;
8. Para Pemangku Adat Kec. Seko;
9. Pertinggal.
Langganan:
Postingan (Atom)