Beberapa Dokumen Acuan
PERTEMUAN RAYA
MASYARAKAT SEKO
Masamba, 2 – 4 Februari 2018
KONSEP
TATA TERTIB PERTEMUAN RAYA MASYARAKAT SEKO,
Masamba, 2-4 Februari 2018
1.
Pertemuan
ini adalah Pertemuan Raya Masyarakat Seko yang bersifat terbuka dan sukarela.
2.
Segala
keputusan yang diambil dalam Pertemuan Raya Masyarakat Seko bersifat musyawarah
dan mufakat dan apabila dibutuhkan dapat melalui pemungutan suara, yang
keputusannya didukung oleh suara terbanyak peserta pertemuan.
3.
Semua
keputusan yang ditetapkan dalam Pertemuan Raya Masyarakat Seko bersifat
mengikat semua peserta dan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
4.
Peserta
pertemuan adalah warga masyarakat Seko yang diundang dan mendaftar melalui
Panitia.
5.
Panitia
Pelaksana dan Pengarah termasuk peserta pertemuan.
6.
Pada
acara tertentu dapat hadir para tamu yang diundang panitia.
7.
Pertemuan
berlangsung dalam bentuk rapat yang dipimpin oleh tiga orang Ketua, dan seorang
Sekretaris, yang dipilih peserta dari kalangan Panitia Pengarah.
8.
Pertemuan
dapat berlangsung dalam Rapat Kelompok dengan Ketua dan Sekretaris Kelompok
yang dipilih oleh peserta kelompok dan didampingi Panitia Pengarah.
9.
Pertemuan
diselenggarakan mengikuti jadwal yang ditetapkan, membahas pokok-pokok yang
ditentukan sesuai Kerangka Acuan.
10.
Perserta
pertemuan mengikuti kegiatan dengan setia dan aktif, serta dengan menjaga
ketertiban pertemuan.
11.
Ketertiban
peserta pertemuan meliputi:
a.
Hadir
tepat waktu.
b.
Mengisi
Daftar Hadir.
c.
Dalam
ruangan pertemuan dilarang merokok.
d.
Dalam
ruangan pertemuan semua telepon seluler didiamkan (silent mode) supaya tidak mengganggu kelancaran pertemuan.
e.
Berbicara
dengan sopan, singkat dan jelas sambil berdiri, setelah diberi kesempatan oleh
pimpinan.
f.
Peserta
yang meninggalkan ruangan pertemuan untuk keperluan tertentu memberi tanda
kepada pimpinan pertemuan dengan berdiri dan mengangkat tangan.
***
KERANGKA ACUAN
PERTEMUAN RAYA MASYARAKAT SEKO
1. Nama Kegiatan:
Pertemuan
Raya Masyarakat Seko
2. Narahubung (Contact Persons):
·
Drs.
Tahir Bethony : (Masamba, HP/WA
0821-8835-8835)
·
Pdt.
Dr. Zakaria J. Ngelow : (Makassar, HP/WA
0823-4777-9169;
email:
zngelow@gmail.com)
3. Latar Belakang
a.
Pada hari Minggu, tangal 28 Januari 2001, berlangsung Pertemuan Masyarakat Seko di Dusun Adil, Kampung
Baru, Desa Harapan, Kec. Mappadeceng,
Kab. Luwu Utara, di mana mengemuka berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat
Seko sejak kembali dari pengungsian pada tahun 1960an. Masalah pendidikan,
jalan raya Sabbang - Seko dan jalan raya / jembatan yang menghubungkan
antarkampung di Seko, kebutuhan pelayanan kesehatan, air bersih, penerangan listrik,
pengairan dan lain-lain kebutuhan masyarakat Seko. Semua hal ini terkait dengan kenyataan
menyedihkan kurangnya perhatian pemerintah Kab. Luwu
waktu itu (dan pemerintah Kab Luwu Utara kemudian).
b.
Selain
mengungkap berbagai permasalahan, juga dalam pertemuan waktu
itu menge-muka kesadaran
dan tekad para pemuka dan kalangan
terpelajar masyarakat Seko untuk memberi perhatian memajukan masyarakat Seko
umumnya, khususnya di Tanah Seko.
c.
Pada tanggal 21 Juni 2015, berlangsung di Makassar pertemuan sejumlah wakil
masyarakat Seko di rantau - atas prakarsa Yayasan Ina Seko - dengan pimpinan PT Sekopower Prima/PT Asri Power, suatu perusahaan yang sedang melakukan survei untuk membangun
PLTA di Seko. Konteks
pertemuan itu adalah terjadinya pro dan
kontra di kalangan masyarakat Seko terhadap kegiatan perusahaan itu, berdasar
informasi
yang tidak jelas mengenai proyek PLTA itu. Maka perlu
informasi dari pimpinan perusahaan PLTA itu untuk menentukan sikap. Pertemuan di Makassar menghasilkan kesepakatan yang diusulkan kepada seluruh
masyarakat Seko, yakni:
1)
Memberi
kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan surveinya.
2)
Jika
hasil survei positif bahwa proyek PLTA bisa dibangun di Seko, maka sebelum mulai pembangunan perlu ada perundingan antara wakil-wakil
masyarakat Seko, perusahaan, dan pemerintah daerah untuk
menyepakati hak-hak masyarakat Seko dari perusahaan itu.
d.
Adanya
informasi pada bulan Oktober 2017 bahwa hasil
survei PT Sekopower Prima/PT Asri Power cukup positif untuk
membangun proyek PLTA di Seko, sehingga masyarakat Seko perlu segera merumuskan hak-haknya.
Maka disepakati untuk
segera menyelenggarakan
Pertemuan Raya Masyarakat Seko ini.
4. Tujuan
a.
Pertemuan
Raya Masyarakat Seko tahun
2018 ini secara khusus diselenggarakan
untuk membahas dan menyepakati hak-hak masyarakat Seko dalam hubungan dengan proyek PLTA PT Sekopower Prima/PT Asri Power di Seko
(Sungai Betue).
b.
Terkait
dengan itu, pertemuan
akan membentuk suatu lembaga yang akan mewakili masyarakat Seko berurusan
dengan perusahaan dan dengan pemerintah menyangkut hak-hak masyarakat Seko.
c.
Pertemuan
juga akan menunjuk suatu Tim Kerja yang berfungsi
melakukan sosialisasi
hasil-hasil pertemuan ini dan mediasi
dengan warga yang belum memahami dan/atau belum menerima kehadiran proyek PLTA di Seko.
d.
Pertemuan
Raya Masyarakat Seko ini
juga adalah ruang bagi penguatan
silaturahmi seluruh unsur masyarakat Seko, untuk bersama-sama mengambil sikap
bersama terhadap berbagai perkembangan menyangkut pembangunan di Seko serta merumus-kan prinsip-prinsip masyarakat Seko menyangkut pengelolaan sumber
daya alam Tanah Seko.
e.
Dalam
hubungan itu pertemuan akan menyampaikan Pernyataan Masyarakat Seko kepada Pemerintah,
baik menyangkut pembangunan maupun pengelolaan sumber daya alam di Seko, misalnya sama sekali menolak masuknya perusahaan tambang yang
mau mengolah kekayaan mineral Tanah Seko (seperti emas, nikel, mangan, dsb), HPH atau perkebunan kelapa sawit dll yang berdampak merusak lingkungan alam Tanah
Seko.
5. Tempat dan Waktu
Pertemuan Raya Masyarakat Seko diselenggarakan di kota Masamba,
Luwu Utara, pada tanggal 2 - 4 Februari 2018.
Tempat :
Aula Hotel Remaja Indah
Alamat :
Jl Pajorra, Masamba, Kab. Luwu Utara
6. Peserta
- Peserta
adalah wakil-wakil warga
masyarakat Seko di rantau.
Diharapkan ada koordinasi komunitas Seko di setiap daerah untuk menghadiri
pertemuan ini. Pendaftaran peserta kepada Panitia Pelaksana di Masamba; dapat melalui teks SMS
atau WhatsApp (WA) kepada Panitia Pelaksana:
·
Bpk
Markus Massang, S.K.M.; No. HP/WA: 0822-8572-9808 atau
·
Bpk
Yermia Parayo, S.Pd.; No.HP/WA:n 0823-4637-2341
Terkait akomodasi dan konsumsi serta persiapan lainnya, pendaftaran
peserta selambat-lambatnya satu minggu sebelum pelaksanaan (terakhir
mendaftar tgl 27 Januari 2018 jam 12.00).
- Dari Seko diundang khusus wakil-wakil seluruh komunitas
adat, agama (Kristen dan Islam) dan pemerintah Kecamatan dan Desa.
Catatan:
·
Semua
peserta datang dan pulang dengan biaya sendiri. Panitia Pelaksana berusaha
menampung peserta di penginapan atau rumah-rumah keluarga di Masamba dan
sekitarnya.
·
Peserta
yang ingin menginap di hotel membayar sendiri, dan dapat menghubungi Panitia
untuk membantu memesankan kamar hotel. Diinformasikan bahwa sewa hotel di
tempat pertemuan antara 300 – 500 ribu rupiah per malam.
7. (Rancangan) Jadwal Kegiatan
Jumat, 2 Februari 2018
Jam
|
Sesion/Kegiatan
|
Catatan
|
14.00 – 17.00
|
(1) Pertemuan dengan Bupati Luwu
Utara, Ibu Indah Putri Indriani, S.I.P.
|
Diawali doa pembukaan
|
17.00 – 19.00
|
(2) Rapat Panitia
|
|
Catatan: Pertemuan dengan Bupati Luwu
adalah atas permintaan beliau, dan berhubung beliau harus menghadiri pertemuan
di Jakarta pada tanggal 3 Februari, maka pertemuan dijadwalkan pada tanggal 2
Februari 2018, hari Jumat siang sesudah sholat Jumat. Panitia mengundang
seluruh masyarakat Seko di Masamba dan sekitarnya untuk hadir pada pertemuan dengan
Bupati ini.
Sabtu, 3 Februari 2018
Jam
|
Kegiatan
|
Catatan
|
08.00 – 08.30
|
(4)Pembukaan,
Penetapan Tata Tertib,
Pemilihan Pimpinan Pertemuan
|
Konsep disediakan Panitia Pengarah
|
08.30
- 10.00
|
(5) Catatan Pengantar (Keynote
Address)
|
Koordinator Panitia Pengarah
|
10.00 - 10.30
|
Istirahat: teh/kopi
dsb
|
|
10.30 - 12.30
|
(6) Informasi
seputar proyek PLTA Seko
|
Oleh Pimpinan Perusahan PT Asri Power
|
12.30
- 13.30
|
Istirahat: makan
siang
|
|
13.30 - 15.30
|
(7) Rapat Kelompok: Pembahasan draft hak-hak Masyarakat Seko
|
|
15.30 - 16.00
|
Istirahat: teh/kopi
dsb
|
|
16.00 - 18.00
|
(8) Rapat Kelompok: Pembahasan draft hak-hak Masyarakat Seko (lanjutan)
|
|
18.00 - 19.00
|
Istirahat: makan
malam
|
|
19.00
|
(9) Peserta pulang; rapat Panitia
|
Dapat dipakai rapat kelompok merampungkan
pekerjaannya
|
Minggu, 4 Februari 2018
Jam
|
Kegiatan
|
Catatan
|
08.00
- 08.30
|
(10) Kebaktian singkat
|
(untuk peserta Kristen)
|
08.30 – 10.00
|
(11) Rapat Pleno: Penetapan hasil
Rapat Kelompok
|
|
10.00 – 10.30
|
Istirahat: teh/kopi
dsb
|
|
10.30 - 12.30
|
(12) Rapat Pleno: Penetapan hasil
Rapat Kelompok
|
Lanjutan
|
12.30
- 13.30
|
Istirahat: makan
siang
|
|
13.30 - 15.30
|
(13) Penutupan (laporan panitia,
sambutan, dsb)
|
|
15.30 - 16.00
|
Istirahat: teh/kopi
dsb
|
|
16.00 - 17.00
|
(14) Rapat Lembaga, Tim Kerja, dsb
|
|
17.00
- 18.00
|
Makan malam
|
|
18.00
|
Selamat jalan, selamat berkerja
|
|
Catatan:
- Jadwal disesuaikan dengan progres
pertemuan; dimajukan atau diundurkan sesuai kebutuhan.
- Bila diperlukan, jam istirahat dapat
dipersingkat.
8. Anggaran Belanja
Sumber-sumber
dana:
·
sumbangan
sukarela warga masyarakat Seko
·
sumbangan
PNS di Seko
·
sumbangan
pemerintah Kecamatan/Desa Seko
·
sumbangan
kerukunan-kerukunan Seko
·
sumbangan
pribadi peserta
·
usaha
dana Panitia Pelaksana dari berbagai sumber yang tidak mengikat.
Anggaran pembiayaan Panitia Pertemuan Raya Masyarakat Seko 2018 selama 3 hari sbb:
No
|
Pokok pembiayaan
|
Jumlah Rp.
|
Catatan
|
1
|
Perlengkapan dan Dokumentasi
|
4.500.000,00
|
|
2
|
Sekretariat
|
1.500.000,00
|
|
3
|
ATK
|
1.000.000,00
|
|
4
|
Konsumsi (makan)
|
26.250.000,00
|
5x150x35rb
|
5
|
Konsumsi (snack)
|
8.400.000,00
|
7 x150x10rb
|
6
|
Keamanan
|
1.000.000,00
|
|
7
|
Tak terduga
|
350.000,00
|
|
|
TOTAL
|
43.000.000,00
|
|
·
Selain
sumbangan yang dikumpulkan oleh Panitia Pelaksana di Masamba, warga Seko di
rantau dapat juga menyumbang melalui Rekening
BNI Cabang Palopo No. 0462 830 956 an. Pdt. Yahya Boong.
9. Panitia
Panitia
terdiri atas Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah (Steering Committee).
Panitia Pelaksana
Panitia Pelaksana bertanggungjawab atas
dukungan teknis pelaksanaan pertemuan, khususnya mengatur akomodasi, konsumsi,
transportasi peserta dari/ke penginapan, keamanan dan kesekretariatan, serta
dukungan teknis lainnya.
Pelindung/Penasihat
·
Kepala
Kecamatan Seko
·
Barnabas
Tandi Paewa, S.H., M.H.
·
Herman
Pagadi, S.Pd.
·
Pdt.
S.T. Bethony,S.Th.
·
Pdt.
Zet Bethony, STh
·
Paulus
Palang
·
Daniel
Bethony, S.Pd.
·
Herman
Lome
·
Yohanis
Palamba
·
Petrus
Tandi Kobo
·
Esaf
TP
·
Ruben
Roppong
Pengurus Inti
Ketua :
Drs. Tahir Bethony
Wakil Ketua : Drs. Nasir Saleng
Sekretaris : Yones Lada, S.Pd., M.Pd.
Wakil Sekretaris : Yepta Paliwangi, S.Pd.
Bendahara : Agustina Pango
Seksi-seksi dengan Koordinatornya:
Acara :
Samty Bethony
Perlengkapan/ Akomodasi : Tore Pasembang
Transportasi : Awal Bangai
Usaha Dana : Daniel Bethony
Konsumsi :
Ny. Yospina Bethony
Keamanan :
A. Hendrik Panodji
Sekretariat : Yermia Parayo.
Panitia
Pengarah
Panitia Pengarah bertanggungjawab atas proses dan substansi
pertemuan – al. mendampingi diskusi kelompok, menjadi moderator, dsb - untuk
mencapai tujuan pertemuan sebagaimana dikemukakan di atas.
Zakaria J.
Ngelow (Koordinator)
Tahir Bethony (Wakil Koordinator)
Yermia Talose (Sekretaris)
Yermia Parayo (Wakil Sekretaris)
Anggota-anggota:
Amran Rede
Awal Bangai
David Garente
Efraim Sa’bi
Elianus Samben
Frans Karrai
Kalvin Kalambo
Mahir Takaka
Marsunyi Bangai
Martha Ngelow-Pandonge
Meni Bethony
Miltan Pomandia
Nasir Saleng
Neti Pasande
Robert Maarthin
Robin Kohe
Set Asmapane Panandu
Usman Sisfair
Yahya Boong
Yakub Samben
Yonathan Lada
***
BAHAN RAPAT KELOMPOK
MENGENAI KONSEP CSR
Tugas Kelompok:
(1)
merumuskan pemahaman Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan (Corporate Social
Responsibility),
(2)
Memberikan usul-usul konkrit bentuk-bentuk CSR
yang cocok dengan kebutuhan masyarakat Seko.
Pemahaman CSR
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi,
khususnya (namun bukan hanya), perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk
tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya
adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala
aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan
lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan
berkelanjutan", yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam
melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata
berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau
deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul
dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih
panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi
perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen
dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap
seluruh pemangku kepentingannya
Sebuah definisi yang luas oleh World
Business Council for Sustainable Development (WBCSD) yaitu suatu asosiasi
global yang terdiri dari sekitar 200 perusahaan yang secara khusus bergerak di
bidang "pembangunan berkelanjutan" (sustainable development) yang
menyatakan sebagai berikut: “CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh
dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan
ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan
peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya”.
(Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan)
Contoh-contoh Program CSR
o Pemberdayaan
ekonomi: Memberikan pelatihan keterampilan seperti usaha jahit dan ternak.
Kemudian memberikan dana bantuan juga sebagai modal awal bagi masyarakat di
sekitar.
o Kesehatan:
Memberikan pelayanan pemeriksaan gratis dan pembagian obat-obatan secara
cuma-cuma. Juga menyediakan edukasi kesehatan bagi siswa SMP dan SMA. Membangun
sarana olah raga.
o Pendidikan:
Menyediakan beasiswa bagi anak SD, SMP, dan SMA. Kemudian memberikan bantuan
peralatan kepada pihak sekolah. Serta mengadakan perlombaan yang sifatnya
edukatif.
o Pengembangan
kebudayaan: Memberikan bantuan sumbangan untuk pembangunan rumah ibadah,
perbaikan jalan, serta mengadakan event-event pagelaran budaya bagi masyarakat.
o Lingkungan:
Mengelola limbah B3 dengan baik, menanam pohon sebagai penghijauan, melakukan
pendidikan lingkungan, dsb.
Beberapa Pertimbangan:
o CSR sebagai
bentuk tanggung jawab perusahaan harus jelas besarannya termasuk tujuannya. Ada
CSR yang diberikan sekaligus dan ada juga yang per tahun tergantung
kesepakatan.
o CSR untuk
beasiswa juga harus jelas dengan merinci kuota setiap desa agar adil (harus
jelas berapa tamatan SMA yang akan di sekolahkan dari setiap desa per tahun )
dengan mendapat uang saku (berapa rupiah perbulan) dari Perusahaan dan semua
biaya di tempat kuliah ditanggung olh perusahaan.
o Masyarakat Seko
meminta jalan/jembatan antar kampung di Seko di masukkan ke dalam usulan CSR.
o Gratis listrik
untuk Tanah Seko diambil dari internal
consumption (pemakaian sendiri) artinya tidak melewati meter KWH PLN.
o Untuk urusan
Jalan Poros Sabbang - Seko perlu jelas apakah tanggungjawab perusahaan atau
pemerintah atau kerjasama
o Tenaga kerja
lokal harus menjadi prioritas utama di seluruh bagian mulai dari level pengawas
sampai bawahan sesuai dengan keahlian yang di miliki masing-masing, artinya
selama masih ada tenaga kerja lokal yang bisa mengisi posisi yang dibutuhkan
perusahaan tidak boleh mengambil tenaga kerja yang bukan warga masyarakat Seko
o Jaminan tenaga
kerja tidak boleh dibedakan antara lokal dan pendatang seperti jaminan
akomodasi dan konsumsi. Hal ini harus digaris bawahi agar perusahaan konsisten
mengikuti aturan tersebut. Sering terjadi masalah di proyek karena kecemburuan
sosial akibat hal tersebut.
Pertimbangan selanjutnya:
o Kehadiran PLTA
di Seko adalah harapan baru bagi kita masyarakat Seko untuk lebih baik atau
setara dengan daerah lain yang sudah maju. Namun harapan itu hanya dapat
terwujud kalau perusahaan memiliki tanggung jawab sosial (CSR) bagi masyarakat
seko sebagai pemilik lahan atau SDA.
o Tentu dengan
diterapkannya program CSR, maka mayarakat pun akan memiliki tanggung jawab bagi
kelangsungan perusahaan jangka panjang bahkan selamanya. Jadi ada tanggung
jawab timbal balik.
***
BAHAN RAPAT KELOMPOK
KOMPENSASI WARGA
TERDAMPAK LANGSUNG
Tugas Kelompok:
(1)
Merumuskan pengertian “Warga Terdampak
Langsung”, yaitu warga di lokasi proyek PLTA yang harta bendanya masuk dalam
area proyek.
(2)
Mengidentifikasi jenis-jenis harta benda yang
dapat terdampak.
(3)
Mengusulkan bentuk-bentuk kompensasi.
Kompensasi Bagi Warga Yang Terkena Dampak Langsung Proyek PLTA
Salah satu hak-hak
masyarakat Seko terkait proyek PLTA di Seko adalah “kompensasi bagi warga yang terkena dampak langsung proyek PLTA”. Kompensasi merupakan
ganti rugi yang saling menguntungkan antara dua pihak, yang dapat disebut
sebagai pihak I pemegang saham PLTA dan pihak ke 2 masyarakat Seko yang terkena
dampak hadirnya PLTA. Dampak proyek dapat dikategorikan ke dalam 3 bagian, yang
selanjutnya disebut sebagai dampak primer, dampak sekunder, dan dampak tertier.
1.
Dampak primer yaitu kehilangan secara permanen
lahan pertanian, peternakan, perikanan, pemukiman dan sarana umum.
2.
Dampak sekunder adalah kehilangan sementara
lahan pertanian, peternakan, pemukiman dan sarana umum lainnya.
3.
Dampak tertier adalah pengurangan nilai (value) objek kepemilikan masyarakat
akibat hadirnya berbagai perangkat-perangkat (equipment) proyek.
Ad 1. Dispensasi yang diusulkan dari forum
ini adalah relokasi. Relokasi-relokasi tersebut diatas sedapat mungkin
ditempatkan berdekatan dengan lokasi semula. Jika relokasi di area terdekat
tidak memungkinkan karena berbagai faktor maka pilihannya adalah relokasi yang
jauh, dalam hal ini tetap memperhitungkan imbal dispensasi jarak. Termasuk
dalam relokasi ini adalah persawahan dan perikanan akibat berkurangnya aliran
debit air.
Selain relokasi,
dispensasi dapat dilakukan dengan nilai lahan (imbal jual beli). Pihak I
membeli kepada pihak II dengan nilai objek futuristik [nilai objek setelah
paska pembangunan proyek atau beberapa tahun setelah paska pembangunan proyek]
dan bukan nilai NJOP futuristik.
Ad 2. Dispensasi yang diusulkan dari poin ini
adalah masyarakat pemilik lahan dapat kembali beraktivitas di area bekas projek
yang tidak lagi digunakan sebagai tempat aktivitas proyek (proyek sudah on going, sudah berjalan), dengan imbal
hak guna sementara oleh Pihak I yang tentunya pihak II mendapatkan dispensasi
ganti rugi selama projek on process.
Pengembalian lahan pertanian, peternakan, pemukiman dan sarana umum lainnya
tentunya dalam posisi objek semula dan atau lebih dari itu.
Ad 3. Hadirnya perangkat-perangkat projek
dapat saja mengurangi nilai objek kepemilikan masyarakat, antara lain
berkurangnya nilai objek karena pagar pembatas PLTA, tower-tower kabel listrik,
aliran listrik saluran tegangan tinggi (Sutet), dan lain-lain. Dalam hal ini
pihak I memberi dispensasi kepada masyarakat sesuai aturan perundang-undangan
dan atau usulan masyarakat.
Catatan
·
Tanah milik (sawah, kebun, rumah) dengan bukti
kepemilikan yang sah, termasuk keterangan dari fihak yang berwenang yang diakui
secara hukum.
·
Kompensasi bisa dalam bentuk pembayaran dengan
harga yang disepakati, atau penggantian di lokasi yang lain.
***
BAHAN RAPAT KELOMPOK
MENGENAI HAK ATAS SAHAM PERUSAHAAN
Tugas Kelompok:
Menyiapkan konsep mengenai perolehan bagian
saham perusahaan untuk masyarakat Seko, dan langkah-langkah mencapainya.
Suatu pengantar telah disiapkan anggota
Panitias Pengarah, Dr. Set Asmapane Panandu, yang memuat prinsip-prinsip
pemilikan dan perhitungan saham. Naskah itu akan dijelaskan secara populer
sehingga dapat difahami seluruh peserta. Selanjutnya Kelompok perlu diskusikan
dan rumuskan usul-usul mengenai langkah-langkah yang perlu di tempuh
untuk mencapai pemilikan itu. Kedua pokok hasil diskusi kelompok akan dibahas
di pleno. Setelah disempurnakan dan disetujui, akan menjadi pegangan lembaga
yang mewakili masyarakat Seko memperjuangkan hak-hak saham masyarakat Seko pada
perusahaan.
***
BAHAN RAPAT KELOMPOK
KONSEP KELEMBAGAAN
Tugas Kelompok:
1. Merumuskan pokok-pokok Anggaran Dasar
Yayasan, yang diperlukan
dalam mengurus Akte Notaris Yayasan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun2001 tentang Yayasan, Pasal 14 (2),
pokok-pokok AD Yayasan sbb
a)
nama dan
tempat kedudukan;
b)
maksud dan
tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
c)
jangka waktu
pendirian;
d)
jumlah
kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang
atau benda;
e)
cara
memperoleh dan menggunakan kekayaan;
f)
tata cara pengangkatan,
pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
g)
hak dan
kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
h)
tata cara
penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
i)
ketentuan
mengenai perubahan Anggaran Dasar;
j)
penggabungan
dan pembubaran Yayasan; dan
k)
Penggunaan
kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.
2. Mengusulkan personalia Yayasan (atau kriteria) untuk ditetapkan dalam
posisi
a) Pendiri/Pembina
b) Pengawas
c) Pengurus
3. Tugas kelompok lainnya adalah mengusulkan TIM KERJA SOSIALISASI
hasil-hasil pertemuan Masamba untuk masyarakat di Seko. Sesuai perkembangan,
tim ini sudah harus bekerja pada bulan Februari atau awal bulan Maret 2018. Tim
sosialisasi dapat terdiri atas minimal 9 orang
o
Ketua
o
Wakil Ketua
o
Sekretaris
o
Bendahara
o
5 orang Anggota
4. KALAU Kelompok tidak dapat menyelesaikan tugas 1 dan 2 maka alternatifnya
adalah mengusulkan suatu Panitia ad hoc,
yang terdiri atas beberapa orang dengan tugas:
a) menyusun AD Yayasan selengkapnya,
b) menunjuk personalia dalam struktur Yayasan; untuk itu Kelompok
mengusulkan kriteria personalia (untuk ditetapkan di rapat pleno).
Beberapa Konsep Acuan
Salah satu kelengkapan dalam perjuangan hak-hak masyarakat masyarakat
Seko adalah adanya suatu lembaga yang sah secara hukum. Diusulkan adanya suatu
yayasan untuk itu.
Prinsip dasar yang perlu
dipegang kuat dalam urusan kelembagaan ini adalah: (a) secara hukum legal
mengikuti undang-undang dan peraturan pemerintah terkait; (b) melibatkan
(menyatukan) semua unsur masyarakat Seko, di Seko dan di rantau; (c) merupakan
lembaga perjuangan bersama masyarakat Seko untuk kepentingan seluruh masyarakat
Seko, khususnya di Seko.
1) Sesuai UU Yayasan maka struktur suatu yayasan terdiri atas Pembina,
Pengawas dan Pengurus. Bisa dilengkapi dengan Seksi-seksi dan koordinatornya.
2) Fungsi Yayasan dapat meliputi tiga bidang sosial, kemanusiaan dan
keagamaan, yang dirumuskan dalam tujuan Yayasan. Yayasan yang akan dibentuk
dapat meliputi ketiga bidang itu, dan dinyatakan dalam Anggaran Dasar.
3) Selain itu perlu menentukan nama yayasan (yang belum dipakai fihak lain),
dan kedudukannya (alamat).
ASAS DAN TUJUAN YAYASAN
Tujuan
dibentuknya Yayasan adalah
1.
Memberdayakan masyarakat Seko, khususnya semua unsur masyarakat di
Seko, dalam berhadapan dengan berbagai kebijakan pembangunan.
2.
Meningkatkan Sumber Daya Manusia
(SDM) masyarakat Seko melalui usaha-usaha yang teratur, terencana dan
berkesinambungan.
3.
Mendampingi masyarakat Seko dalam upaya-upaya memperjuangkan
keadilan dan kesejahteraan di Seko, termasuk kelestarian
lingkungannya.
FUNGSI YAYASAN
Berdasarkan
tujuannya maka fungsi Yayasan adalah sebagai berikut:
1. Membangun jaringan ke berbagai lapisan
masyarakat Seko dan pemerintah maupun pemerintah daerah.
2. Mengupayakan terwujudnya pengembangan
martabat kemanusiaan yang sesuai dengan Pancasila. Mendorong pemberdayaan
melalui pendampingan masyarakat agar memiliki harkat dan martabat, berbudi
luhur, berpengetahuan luas dan terampil, kreatif dan inovatif serta berguna
bagi bangsa dan negara.
3. Mengembangkan fungsi-fungsi lain melalui
kerjasama dengan pihak dalam maupun luar negeri, yang dapat bermanfaat bagi
masyarakat Seko guna terwujudnya kesejahteraan dan keadilan.
4. Menjadi kontrol sosial bagi penyelenggara
negara yang bersih dan berwibawa.
STRUKTUR
YAYASAN
Struktur Yayasan terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus.
Pengurus ini terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Orang
Koordinator.
PERSONALIA
YAYASAN
Pengurus
Yayasan terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus. Pengurus
ini terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Orang Koordinator
(tergantung kebutuhan), semuanya diangkat oleh Dewan Pembina untuk waktu yang
ditentukan selama-lamanya 5 tahun dan dapat dipilih kembali.
Usul untuk
Petrsonalia:
I. PEMBINA
Ketua
Anggota (2 orang)
II. PENGAWAS
Ketua
Anggota (4 orang)
III. PENGURUS
Ketua Umum
Wakil Ketua Umum
Sekretaris Umum
Wakil Sekretaris Umum
Bendahara Umum
Wakil Bendahara Umum
Anggota-anggota (9 orang)
IV. SEKSI – SEKSI
a. Seksi Teknis/Litbang
b. Seksi Perencanaan Program
c. Seksi Advokasi
d. Seksi Pengembangan SDM
e. Seksi Humas dan Lembaga
Rujukan hukum:
- Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun2001 tentang Yayasan
- Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Tentang Yayasan
***